Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Mei 2021

- 29 Mei 2021, 06:29 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Sabtu 29 Mei 2021.

Hari ini jadwal SIM Keliling Kota Bandung berada di dua lokasi.

Bagi anda yang ingin memperpanjang di layanan SIM Keliling Kota Bandung bisa mendatangi BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.

Baca Juga: Selamat! Abdee Slank Resmi Diangkat Jadi Komisaris Telkom Indonesia

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Ngeri! Dalam 24 Jam Terakhir, Positif Corona di Jabar Bertambah 660 Kasus

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Terbatas Anggaran, Hengky Minta Warga Bandung Barat Bersabar untuk Dapat Giliran Pembangunan

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda, Tagar Plat AA pun Trending di Twitter

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Gawat! Dinkes Kabupaten Bandung Sebut Kasus Covid-19 Usai Libur Lebaran Melonjak, Rata-Rata 60 Kasus per Hari

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah