PRFMNEWS - Penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia, khususnya di Kota Bandung sampai saat ini belum usai.
Satgas Covid-19 Kota Bandung pun masih berupaya untuk terus menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Oleh karena itu, kegiatan publik masih harus dibatasi demi menuju masa pemulihan dari pandemi yang saat ini tengah didorong dengan bantuan vaksinasi.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menuturkan, yang perlu disepakati bersama saat ini ialah soliditas publik.
Oleh karena itu, Tedy berharap warga Kota Bandung masih menjaga tata cara beraktifitas dengan medium prokes 5 M, termasuk saat merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Ia berharap situasi yang berangsur membaik tak membuat lengah warga dalam menaati prokes saat merayakan Lebaran bersama keluarga.
“Terkait dengan Idul Fitri, ini ujian terberat. Tahun lalu, kenaikan Covid begitu signifikan saat Ramadhan, dan setelah libur Ramadhan. Saya meyakini, insyaallah warga Bandung tetap waspada terhadap ancaman Covid, supaya Idul Fitri semakin nyaman dan ikhtiar kita menuju pemulihan segera tercapai,” tutur Tedy saat rapat terbatas bersama Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Senin 10 Mei 2021.
Berkenaan dengan persiapan menjelang lebaran, ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling.
Kegiatan takbiran bisa dilakukan di lingkungan terdekat, dengan tetap menjaga jarak.
Begitu pun dengan Salat Ied. Bersepakat dengan seluruh unsur Forkopimda mulai dari Pemkot Bandung, TNI, Polri, hingga MUI, rapat terbatas mengarahkan umat Muslim untuk menggelar Salat Ied dengan jumlah terbatas.
Jika biasanya Salat Ied digelar di masjid besar atau lapangan untuk menggabungkan jemaah dari beberapa masjid sekitar, kali ini disarankan sebaliknya.
Jemaah dianjurkan untuk kembali mengisi masjid-masjid dengan kapasitas terbatas.
Atau boleh menggunakan lahan luar ruang seperti lapangan dengan menghitung rasio jemaah dengan kapasitas yang dibatasi.
Pola komunal ini untuk memecah satu penyelenggaraan Salat Ied yang biasanya digelar besar-besaran dan menampung banyak umat dari wilayah dengan radius luas.
Dengan penyelenggaraan Salat Ied yang dipecah, masyarakat cukup membentuk tim pelaksana kecil yang bisa mengatur jarak salat antarshaf sesuai protokol kesehatan.
“Ini kan didorong setiap RT bisa menggelar Salat Ied dengan jumlah Jemaah dibatasi. Kalau bisa setiap gang menggelar Salat Ied, itu lebih baik. Dengan mengatur jumlah Jemaah yang sedikit, pelaksana Salat Ied pun tak terlalu kewalahan dalam menyiapkan ruang dan kebutuhannya,” ujar Tedy.
Ia juga meminta aparat kewilayahan memantau setiap Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang biasa didatangi peziarah seusai Salat Ied.
Sejumlah TPU diketahui telah menyiapkan alur dan pengaturan peziarah supaya tidak terjadi kerumunan padat di pemakaman.***