Sudah Dibuka! ini Syarat, Cara, dan Link Pendaftaran Bantuan UMKM Kabupaten Bandung

- 10 Mei 2021, 17:07 WIB
Pemkab Bandung buka pendaftaran bantuan UMKM 2021
Pemkab Bandung buka pendaftaran bantuan UMKM 2021 /Dinkop UKM Kabupaten Bandung

PRFMNEWS - Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung membuka kembali pendaftaran penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Para pelaku UMKM yang mendaftar berkesempatan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.

Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta Kabupaten Bandung dilakukan secara online.

Baca Juga: Satgas Sebut Kerumunan di Sekitar Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Terjadi Karena Ketidaksabaran Warga

Ada 3 syarat utama untuk mendaftar BPUM 2021 di Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Diskop UKM Kab Bandung (@diskopukmkabbdg)

Baca Juga: Menhub Budi Karya: Peniadaan Mudik Dapat Penerimaan yang Baik dari Masyarakat

File yang harus disiapkan untuk diunggah atau di-upload:
1. KTP Elektronik
2. Kartu Keluarga (KK)
3. NIB
4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: Santri di Kabupaten Bandung Akan Luncurkan Website 31 Masjid Kecamatan

Kriteria UMKM yang diperbolehkan mendaftar:
1. Pelaku usaha mikro berdasarkan PP nomor 7 tahun 2021 yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
2. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR.

Pendaftaran melalui laman : https://bpum.bandungkab.go.id

Baca Juga: Pesan Oded kepada Lembaga Amil Zakat: Pengelola Harus Hadirkan Kepercayaan dari Umat

Pendaftaran dibuka mulai Mei ini hingga ada pemberitahuan lanjutan dari Dinkop UKM.

"Hati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan/membantu program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dengan meminta imbalan," tegas Dinkop.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x