Baca Juga: Santri di Kabupaten Bandung Akan Luncurkan Website 31 Masjid Kecamatan
Kriteria UMKM yang diperbolehkan mendaftar:
1. Pelaku usaha mikro berdasarkan PP nomor 7 tahun 2021 yaitu modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
2. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR.
Pendaftaran melalui laman : https://bpum.bandungkab.go.id
Baca Juga: Pesan Oded kepada Lembaga Amil Zakat: Pengelola Harus Hadirkan Kepercayaan dari Umat
Pendaftaran dibuka mulai Mei ini hingga ada pemberitahuan lanjutan dari Dinkop UKM.
"Hati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan/membantu program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dengan meminta imbalan," tegas Dinkop.