Baca Juga: DPRD Dorong Perumda Manfaatkan Peluang Kerja Sama untuk Tingkatkan Kemandirian
Pendaftaran ini hanya dibuka bagi para pelaku UMKM yang belum pernah daftar pada BPUM 2020. Untuk pelaku UMKM yang sudah mendapat BLT UMKM pada 2020 lalu akan otomatis mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.***