PRFMNEWS - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengatakan, syarat pendaftaran banpres produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021 atau BLT UMKM Rp1,2 juta hampir sama dengan syarat pendaftaran BPUM pada tahun 2020 lalu.
Hanya saja pada pendaftaran kali ini, pelaku UMKM wajib menyertakan kartu keluarga (KK) terbaru pada saat mendaftar.
"Secara umum masih sama, hanya persyaratannya yang berbeda sekarang menggunakan kartu keluarga selain KTP juga menggunakan kartu keluarga," kata Atet saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Senin 19 April 2021.
Baca Juga: Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum Lakukan Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Kota Bandung
Atet menyebutkan, pembukaan pendaftaran BPUM ini dimulai hari ini hingga 26 April 2021 dan dilakukan secara online melalui laman https://siumkm.bandung.go.id/bpum2021.
Sementara untuk syarat lainnya adalah melampirkan KTP kota bandung, Kartu Keluarga (KK), SKU / Nomor induk berusaha (NIB) dri oss.go.id, serta foto produk dan sarana usaha.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Mulai Cair, Cek Namamu di eForm BRI dengan Cara ini
Baca Juga: Dibuka Mulai Hari ini, ini Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021 Kota Bandung