Pelaku pun berhasil diamankan polisi di hotel tersebut. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit sebab terluka cukup parah.
Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian ini telah ia rancang sejak dua hari belakangan.
Baca Juga: Ini Dua Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Kabupaten Bandung
Baca Juga: Gempa Bumi Terkini Maluku, Guncangan Terasa Hingga Pulau Moa dan Damer
Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Dia juga mengaku sangat panik ketika melihat pisau yang ia gunakan melukai korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun," pungkas Adanan.***