Salat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Ini Pesan Penting dari Kemenag Kota Bandung

- 7 April 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi salat berjamaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi
Ilustrasi salat berjamaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi /

PRFMNEWS - Dalam ramadhan tahun ini, pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk menggelar tarawih berjamaah dan juga buka puasa bersama.

Selain itu, beberapa kegiatan lain seperti salah ied dan juga ceramah atau kuliah subuh pun diperbolehkan.

Hanya saja, merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Kementarian Agama (Kemenag), semua kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Viral Video Detik-Detik Tabrakan Angkot vs Mini Bus di Cianjur

"Untuk tahun ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama, khususnya untuk pelaksanaan ibadah khususnya di bulan ramadhan seperti tarawih dan witir itu boleh dilaksanakan di masjid atau musala dengan mengupayakan jemaahnya itu 50 persen dari total kapasitas keseluruhan ruangan," kata Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Agus Saparudin saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa malam kemarin.

Kata Agus, protokol kesehatan ini harus diperhatikan oleh semua pihak demi mencegah penularan covid-19.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Akan Cair Tahun ini, Penerima Akan Terima Pemberitahuan dari Bank Penyalur

"Jangan sampai kita beribadah tapi kita lupa terkait dengan keselamatan jiwa kita," ucapnya.

Dengan adanya aturan ini, Agus meminta setiap DKM membentuk Satgas Covid-19 yang bertugas memerhatikan penerapan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x