Selain muka lama, beberapa tersangka yang ditangkap ini merupakan para pemain baru.
"Ada yang baru dan ada juga yang pernah melakukan penyalahgunaan narkoba, dan pernah divonis pengadilan," terangnya.
Adapun 28 orang ini tidak tergabung dalam jaringan yang sama. Mereka memiliki jaringan masing-masing.
Baca Juga: Tindakan Lukas Enembe yang Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Ilegal Adalah Salah Meski untuk Berobat
Setelah penangkapan 28 orang ini, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.
"Untuk narkotika sendiri kita terapkan pasal 114, 111, maupun 113 undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, maupun pasal 60 dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotoprika ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkasnya.***