Sejak Januari Hingga Maret 2021, Polresta Bandung Ringkus 28 Pengedar Narkoba

- 5 April 2021, 12:01 WIB
Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung pada periode Januari hingga Maret 2021. Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Para tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung pada periode Januari hingga Maret 2021. Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. /Budi Satria/prfmnews.id

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polresta Bandung dari 28 pelaku pengedar narkoba yang berhasil diringkus pada periode Januari hingga Maret 2021.
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polresta Bandung dari 28 pelaku pengedar narkoba yang berhasil diringkus pada periode Januari hingga Maret 2021. prfmnews.id

Selain muka lama, beberapa tersangka yang ditangkap ini merupakan para pemain baru.

"Ada yang baru dan ada juga yang pernah melakukan penyalahgunaan narkoba, dan pernah divonis pengadilan," terangnya.

Adapun 28 orang ini tidak tergabung dalam jaringan yang sama. Mereka memiliki jaringan masing-masing.

Baca Juga: Tindakan Lukas Enembe yang Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Ilegal Adalah Salah Meski untuk Berobat

Setelah penangkapan 28 orang ini, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.

"Untuk narkotika sendiri kita terapkan pasal 114, 111, maupun 113 undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, maupun pasal 60 dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotoprika ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x