Tega! Gegara Sakit Hati, Pria di Bandung Ini Tusuk Saudaranya Hingga Tewas

- 19 Februari 2021, 19:11 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan.**
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan.** /Dok PRFM.



PRFMNEWS - Gara-gara sakit hati, seorang warga Bandung berinisial ET tega menusuk saudaranya ST hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Caringin pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku sakit hati karena korban mengunggah foto pelaku di salah satu grup WhatsApp.

"Korban dan pelaku bersaudara, pelaku sakit hati dan dendam gara-gara korban memposting foto pelaku di grup warga Nias (grup WhatsApp)," kata Adanan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Dago dan Sadangserang Resmi Berlakukan PPKM Mikro, Ini Penjelasan Camat Coblong

Baca Juga: Update 19 Februari 2021: Positif Corona di Indonesia Capai 1.263.299 Kasus

Peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika korban hendak pulang dari pasar. Saat itu pelaku membawa pisau yang disimpannya di jok motor.

Pelaku menusuk korban sebanyak 12 kali di area sekitar dada, punggung, dan leher. Korban dilarikan ke RS Immanuel, namun nyawanya tidak tertolong.

Menurut Adanan, banyak saksi yang melihat peristiwa penusukan tersebut, karena pada saat kejadian kondisi pasar sudah ramai.

Setelah adanya laporan, pihaknya pun segera menyebarkan foto pelaku ke petugas.

Baca Juga: Sinopsis Vincenzo yang Dibintangi Song Joong Ki, Tayang di Netflix 20 Februari 2021

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Jenifer Jill yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Selang dua jam dari waktu kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polres Cimahi.

"Jam 7 dapat info dari Polres Cimahi bahwa sudah menyerahkan diri," katanya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang berlumuran darah, baju dan jaket korban, serta pakaian pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman, karena disinyalir peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana.

"Penyidik masih mendalami juga apakah sudah rencana atau tidak, karena kalau pembunuhan berencana, ancamannya bisa sampai hukuman mati," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x