SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 23 Januari 2021 Ada di Dua Tempat

- 23 Januari 2021, 06:22 WIB
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung.**
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung.** /INSTAGRAM SIMRESTABESBDG1

PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung pada Sabtu 23 Januari 2021 beroperasi di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di BTM Cicadas, Jl.  Ibrahim Adjie, Bandung.

Sementara SIM keliling online II berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Baca Juga: Rencana Polisi Tak Lagi Lakukan Tilang Dinilai Baik, Tapi dengan Beberapa Catatan

Baca Juga: Kepala Disdagin Sebut Kenaikan Harga Daging Sapi di Kota Bandung Masih Tahap Wajar

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu. Sedangkan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat keterangan sehat dan asuransi.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Sore Ini, Gempa Kembali Guncang Bumi Sulawesi Utara

Baca Juga: Bupati Sleman Positif Corona Usai Disuntik Vaksin, Kemenkes: Mungkin dalam Masa Inkubasi

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x