Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Senin 18 Januari 2021, Beserta Biaya dan Persyaratannya

- 17 Januari 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi SIM keliling Depok
Ilustrasi SIM keliling Depok /PRFM News

PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung pada Senin 18 Januari 2021 beroperasi di dua lokasi.

SIM keliling online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Sementara SIM keliling online II berada di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung.

Baca Juga: Ditargetkan Rampung Akhir 2021, Kadishub Sebut Jabar Sangat Menunggu Tol Cisumdawu

Baca Juga: Gelar Juara Yonex Thailand Open 2021 Jadi Kado Indah Greysia Polii Usai Menikah

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu. Sedangkan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat keterangan sehat dan asuransi.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Hari Ketiga Usai Divaksin, Ariel NOAH Ungkap Kondisinya, Begini Katanya

Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Kursi Pesawat Diisi Penuh, Pemerhati Sambut Baik: Yang Penting Diperketat

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x