Pemerintah Perbolehkan Kursi Pesawat Diisi Penuh, Pemerhati Sambut Baik: Yang Penting Diperketat

- 17 Januari 2021, 17:31 WIB
Pesawat Lion Air Boeing 737-800 rute Makassar-Bandung saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2020.
Pesawat Lion Air Boeing 737-800 rute Makassar-Bandung saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung, Kamis 20 Agustus 2020. /PRASETYO ADHI/PRFM

PRFMNEWS - Pemerhati penerbangan Alvin Lie menyambut baik langkah pemerintah yang mengizinkan tingkat keterisian atau seat load factor (SLF) kapasitas penumpang pesawat di atas 70 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dengan artian, pemerintah mengizinkan kursi pesawat diisi penuh penumpang saat penerapan PPKM. 

Pasalnya ia menilai, kebijakan pembatasan SLF hingga 70 persen yang dilakukan sebelumnya tidak dilandasi kajian akademis.

Menurutnya, belum ada bukti-bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa terjadi penularan virus corona di dalam pesawat.

"Batasan (SLF) ini tidak didukung kajian ilmiah. Belum ada bukti-bukti ilmiah bahwa terjadi penularan (Corona) ketika sedang di dalam pesawat," kata Alvin saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: Link Streaming Duel Liverpool vs MU Bisa Diakses di Sini

Baca Juga: Update 17 Januari, Positif Corona Indonesia Tembus 900 Ribu Kasus

Dia menambahkan, memang pernah ada kasus lima penumpang yang terbang dari Eropa ke Selandia Baru terpapar Corona, namun tidak bisa dibuktikan bahwa penularan terjadi di dalam pesawat.

Selain itu, kebijakan pembatasan SLF hingga 70 persen, hanya berdasarkan perkiraan saja. Maskapai ingin memberikan ketenangan psikologi bagi penumpang.

"Ketika saya tanyakan pembatasan 70 persen (SLF) itu dengan kira-kira kursi tengah dikosongkan, itu tanpa dukungan ilmiah. Lebih untuk memberikan ketenangan psikologis penumpang," katanya.

Di negara lain terutama negara-negara Asia kata dia tidak ada yang memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang pesawat.

Baca Juga: Kembali! Preman Pensiun 5 Open Casting, Cari Pemeran Pria dan Wanita dengan Kriteria Berikut

Baca Juga: Bertambah Terus! Hingga 17 Januari, Positif Corona di Jabar Capai 111.096 Kasus

Langkah untuk memutus penyebaran Corona lanjutnya bisa dilakukan dengan memperketat persyaratan bagi calon penumpang. Seperti dengan cara mewajibkan penumpang membawa surat keterangan bebas Covid-19.

"Sehingga dengan demikian, semakin kecil kemungkinan orang yang terpapar Covid masuk pesawat," katanya.

Dengan dicabutnya pembatasan SLF hingga 70 persen, dia mengatakan kebijakan selanjutnya diserahkan kepada masing-masing maskapai.

"Dengan dihapusnya peraturan ini, silakan masing-masing Airline (maskapai) mau tetap buat kebijakan kursi tengah dikosongkan, atau diisi. Itu jadi kebijakan masing-masing," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x