Warga Kota Bandung Bisa Perpanjang SIM Hari Ini di Dua Lokasi Berikut

- 22 Desember 2020, 06:29 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /PRFM News

PRFMNEWS - Lokasi SIM keliling Kota Bandung pada hari ini Selasa 22 Desember 2020 beroperasi di dua lokasi. Warga bisa mengurus perpanjang SIM di dua lokasi berikut. 

SIM keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan Pasteur, Bandung.

Sementara SIM keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Baca Juga: Minta Kirim Foto Kartu ATM, Waspada Aksi Penipuan dengan Kedok Bansos UMKM

Baca Juga: Surat Edaran Terbaru, Pemkot Bandung Imbau Wisatawan Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Update Data Corona Kota Bandung 21 Desember: Kasus Meninggal Dunia Bertambah 5 Orang

Baca Juga: Jelang Liburan Nataru, Pemkab Garut Incar Pelaku Pungli dengan Modus Cuci Mobil di Kawasan Wisata

Simak video pilihan berikut. 

 



6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x