Fakta Lain Kasus Penggorokan Kusir Delman di Majalaya, Korban Sempat Minum Tuak Bersama Pelaku

- 21 Desember 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan.**
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan.** /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Peristiwa penggorokan seorang kusir delman di Majalaya, Kabupaten Bandung yang terjadi pada Minggu 20 Desember 2020 membuat warga geger. 

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang kusir delman berinisial S meregang nyawa. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di atas delmannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro menyampaikan pelaku dan korban merupakan teman dekat.

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, pelaku, korban dan 3 teman mereka lainnya minum tuak di atas delman.

"Korban dengan 3 orang lainnya beserta pelaku duduk-duduk minum tuak di atas delman. Si pelaku minumnya lambat dan diludahi serta disiram tuak oleh korban, pelaku sakit hati," kata Bimantoro saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Para Pelaku Begal Medsos yang Ditangkap Polresta Bandung Ternyata Pelaku Pengedar Uang Palsu Juga

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Akan Ada Kota Maritim Patimban yang Hadirkan 5 Juta Lapangan Kerja

Baca Juga: Ada Potensi Hujan Ringan Sore Nanti, Berikut Prakiraan Cuara Bandung Raya dan Jabar Hari Ini

Karena sakit hati, pelaku kemudian membunuh korban dengan cara menggorok lehernya menggunakan sebilah golok.

"Pelaku sakit hati, tanpa pikir panjang akibat pengaruh minuman keras langsung menghabisi nyawa korban," katanya.

Setelah pembunuhan itu terjadi, mereka melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan dari warga mengenai peristiwa tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap saksi dan pelaku.

Tak sampai 24 jam, pelaku berinisial R berhasil diringkus di salah satu tempat di kecamatan Paseh.

“Tidak lebih dari 12 jam, berkat kerjasama Polres dan Polsek kita amankan satu orang tersangka,” katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Stasiun KA yang Menyediakan Layanan Rapid Test Antigen

Baca Juga: Ada Dugaan Uang Kotak Amal Digunakan untuk Danai Radikalisme, Kapolresta Bandung: Masih Kita Dalami

Baca Juga: KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, Ini Besaran Harganya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa golok.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun," pungkasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x