Kota Bandung Zona Merah Lagi, 6 OPD Ini Diberi Instruksi Khusus

- 1 Desember 2020, 17:55 WIB
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di sela-sela meninjau langsung penegakan aturan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat, Jumat 18 September 2020 malam.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di sela-sela meninjau langsung penegakan aturan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat, Jumat 18 September 2020 malam. /Humas Kota Bandung

PRFMNEWS - Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar meningkatkan upaya penanganan Covid-19.

Hal ini mengingat Kota Bandung kembali berstatus zona merah alias risiko tinggi penyebaran virus corona pada pekan ini.

Beberapa OPD yang mendapat instruksi khusus di antaranya Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), hingga Dinas Kesehatan (Dinkes).

Baca Juga: Level Kewaspadaan Covid-19 Jabar Terbaru: Kota Bandung Zona Merah, Kabupaten Bandung Zona Oranye

"Diskar PB untuk meningkatkan intensitas penyemprotan disinfektan di sejumlah ruas jalan. Utamanya, jalur-jalur protokol sebagai akses utama mobilitas masyarakat," ujar Ema dalam rilisnya, Selasa 1 Desember 2020.

Sedangkan Satpol PP diinstruksikan meningkatkan patroli terhadap protokol kesehatan. Termasuk menegakan sanksi terhadap pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Melakukan razia masker dan sekaligus memberlakukan denda atau sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Membubarkan setiap potensi kerumunan serta ploting petugas untuk menjaga tempat-tempat publik,” tegasnya.

Baca Juga: Kota Bandung Zona Merah Lagi, Gugus Tugas Mulai Keras Terapkan Sanksi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x