PRFMNEWS - Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar meningkatkan upaya penanganan Covid-19.
Hal ini mengingat Kota Bandung kembali berstatus zona merah alias risiko tinggi penyebaran virus corona pada pekan ini.
Beberapa OPD yang mendapat instruksi khusus di antaranya Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), hingga Dinas Kesehatan (Dinkes).
Baca Juga: Level Kewaspadaan Covid-19 Jabar Terbaru: Kota Bandung Zona Merah, Kabupaten Bandung Zona Oranye
"Diskar PB untuk meningkatkan intensitas penyemprotan disinfektan di sejumlah ruas jalan. Utamanya, jalur-jalur protokol sebagai akses utama mobilitas masyarakat," ujar Ema dalam rilisnya, Selasa 1 Desember 2020.
Sedangkan Satpol PP diinstruksikan meningkatkan patroli terhadap protokol kesehatan. Termasuk menegakan sanksi terhadap pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Melakukan razia masker dan sekaligus memberlakukan denda atau sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Membubarkan setiap potensi kerumunan serta ploting petugas untuk menjaga tempat-tempat publik,” tegasnya.
Baca Juga: Kota Bandung Zona Merah Lagi, Gugus Tugas Mulai Keras Terapkan Sanksi