PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera merevisi Peraturan Walikota (Perwal) tentang kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pasca perubahan level kewaspadaan dari zona oranye ke zona merah. Satu di antaranya, jam operasional sejumlah sektor yang direlaksasi bakal kembali direvisi.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, kebijakan perubahan perwal akan dilakukan pada saat rapat terbatas pimpinan.
"Ratas dipercepat, ratas minggu ini. Kalau zona merah, ada konsekuensi, sekarang belum mulai karena perwal belum direvisi," ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: Cara Mengetahui Apakah Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Atau Tidak
Menurutnya, relaksasi di sektor usaha yang diperkirakan dapat diubah yaitu kapasitas sektor usaha berubah dari 50 persen menjadi 30 persen. Selanjutnya, ia mengatakan batas operasional toko modern bisa dipercepat dari pukul 21.00 WiB menjadi pukul 18.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Semua akan berlaku seperti itu, kendaraan umum dari 50 ke 30 persen. WFH disesuaikan terutama yang rentan kesehatan dan usia tua," katanya.
Tempat hiburan malam, lanjut Ema, menjadi salah satu sektor yang kemungkinan dapat direvisi kembali. Oleh karena itu saat ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sedang melakukan evaluasi.
Baca Juga: Level Kewaspadaan Covid-19 Jabar Terbaru: Kota Bandung Zona Merah, Kabupaten Bandung Zona Oranye