Pemkot Bandung Jamin Asuransi Bagi Korban Tertimpa Pohon, Nilainya Sampai Rp50 Juta

11 November 2020, 18:23 WIB
Pohon tumbang di depan RS Halmahera Kota Bandung, Senin 19 Oktober 2020. Pohon tersebut jatuh dan menimpa sejumlah motor dan mobil di lokasi kejadian. /Dok Netizen PRFM/PRI.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal memberikan asuransi kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon yang tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021.

Asuransi tersebut juga akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban luka akibat tertimpa pohon yang dikelola Pemkot Bandung.

 

Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Roslina menjelaskan, pemberian santunan kepada masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang dilakukan mulai periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Soal Puluhan Guru Honor Terancam Tak Dapat Gaji Tahun Ini, Pengamat: Ini Kelalaian yang Sangat Fatal

"Kerusakan kendaraan maksimal Rp25 juta, kalau kena manusia luka maksimal Rp20 juta, kalau meninggal Rp50 juta," kata Roslina di Balai Kota Bandung, Rabu 11 November 2020.

Roslina mengatakan, masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke kepolisian selanjutnya melapor ke DPKP3 dan akan diproses oleh pihak asuransi.

Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Roslina saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu 11 November 2020. TOMMY RIYADI/PRFM.

Pihak asuransi akan melihat tingkat kerusakan yang dialami akibat pohon tumbang apakah berat atau ringan. Hingga saat ini, sudah terdapat 10 orang korban kejadian pohon tumbang di Kota Bandung yang mengajukan ganti rugi.

"Sudah ada 10 kejadian, 9 kejadian kendaraan dan satu luka," katanya.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Roslina menambahkan, besaran nilai santunan saat ini mengalami kenaikan dibandingkan sejak program tersebut digulirkan pada 2017 lalu.

Pada awal program ini digulirkan tahun 2017, besaran dana maksimal santunan hanya Rp 15 juta, dengan anggaran maksimal untuk asuransi Rp200 juta.

Roslina mengungkapkan, pihaknya mendata sejak 2016 total pohon di Kota Bandung capai 1.980.000 batang, sebanyak 2.570 pohon dilakukan pemangkasan, sementa 2.591 pohon dipelihara.

Sementara itu, jumlah pohon yang tumbang dan patah dahan mencapai 150 pohon.

"Yang tumbang gak selalu tua tapi muda juga ada. Yang tumbang itu mencapai 61 kejadian," katanya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler