Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bernama Batman, Pil Ekstasi Berbentuk Hulk Ditemukan di Dalam Indekos

5 November 2020, 17:54 WIB
Barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi dan sabu yang berhasil diamankan Polrestabes Bandung dari tangan pengedar Narkoba. //POLRESTABES BANDUNG

PRFMNEWS – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap Batman alias NP di kamar indekosnya, di Kiaracondong, Kota Bandung, akhir Oktober 2020 lalu.

Dalam kamar indekosnya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu serta pil ekstasi berbentuk Hulk. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya menyatakan Batman merupakan target operasi jajarannya.

"Yang bersangkutan merupakan target operasi jajaran Satresnarkoba," kata Ulung, saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Mampu Menampung Lima Juta Liter Air, Kolam Retensi Gedebage Ditargetkan Rampung Bulan Desember

Batman diketahui bekerja sebagai kurir narkoba yang jaringannya antara kota dan kerap melakukan transaksi narkoba.

Setelah didalami, lanjut Ulung, Batman mendapat pasokan dari bandar narkoba di Jakarta.

Penangkapan terhadap Batman berawal dari tertangkap tangannya tiga orang penggunaan narkotika. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda di Kota Bandung.

Baca Juga: Dua Kapolsek di Kabupaten Bandung Diganti, Kapolresta: Saya Ucapkan Terima Kasih

Setelah ketiganya diamankan, mereka mengaku membeli narkoba dari Batman. Polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Batman.

Kepada polisi, Batman mengaku dapat meraup untung Rp500 ribu setiap kali transaksi.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Eropa Malam Ini, Tottenham Hotspurs dan AC Milan Tayang di SCTV

Dari Batman, polisi amankan 500 gram lebih sabu-sabu serta 58 butir ekstasi siap pakai. Polisi juga amankan beberapa alat hisap sabu.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda sepuluh miliar.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler