Ingat! Malam ini PKL Hanya Boleh Berjualan Sampai Pukul 23.00 WIB

9 April 2024, 14:30 WIB
Kondisi ruang PKL di kawasan Jalan Eyckman atau sekitar RSHS Bandung. /Diskominfo Kota Bandung/

PRFMNEWS - Pada malam takbiran, biasanya banyak warga kota Bandung tetap mencari barang keperluan lebaran di beberapa titik Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pada malam takbiran kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) kota Bandug membatasi jam berjualan para PKL hanya boleh berjualan sampai pukul 23.00 WIB saja.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, pembatasan jam operasional PKL di malam takbiran ini dalam upaya menjaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan Malam Takbir.

“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri," kata Bambang Senin lalu.

Baca Juga: Alasan Pemkot Bandung Batasi Jadwal Berjualan PKL Saat Malam Takbiran Lebaran 2024

Tak hanya itu, pembatasan jam berjualan para PKL pun dimaksudkan untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.

“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” tegasnya.

Biasanya saat malam takbiran, kata Dia, banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam keramaian.

Oleh karenanya, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Dalam situasi ini, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut.

Bambang juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idulfitri.

Baca Juga: Pada Malam Takbiran, PKL Dibatasi Sampai Pukul 23.00 WIB

Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberikan imbauan terkait larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.

"Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung," ujar Bambang.

Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Dasar lainnya yaitu Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler