Alasan Pemkot Bandung Batasi Jadwal Berjualan PKL Saat Malam Takbiran Lebaran 2024

- 3 April 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi PKL di kota Bandung. Pada malam takbiran PKL hanya boleh berjualan sampai pukul 23.00 WIB.
Ilustrasi PKL di kota Bandung. Pada malam takbiran PKL hanya boleh berjualan sampai pukul 23.00 WIB. /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan imbauan resmi terkait pembatasan waktu berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) pada malam takbiran menyambut Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Alasan Pemkot Bandung membatasi waktu berjualan para PKL karena dalam rangka menjaga ketenangan, ketertiban hingga kebersihan selama malam takbiran Lebaran 2024.

Jadwal bagi PKL berdagang pada malam takbiran Lebaran 2024 di Kota Bandung yakni hanya sampai pukul 23.00 WIB. Ketentuan ini disampaikan langsung Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.

Baca Juga: Pada Malam Takbiran, PKL Dibatasi Sampai Pukul 23.00 WIB

“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” ujar Bambang.

Bambang menyebutkan biasanya saat malam takbiran akan banyak sampah yang menumpuk khususnya di lokasi-lokasi yang menjadi pusat keramaian di Kota Bandung.

Oleh karena itu, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat termasuk PKL untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” tuturnya.

Untuk memastikan para PKL mengikuti imbauan pembatasan jadwal berjualan tersebut, kata Bambang, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan pada malam takbiran.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x