Kronologi Balita Dianiaya Ayah Tiri di Bandung, Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Korban Tewas

8 April 2024, 12:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan pers mengenai ayah tiri yang aniaya anak tirinya hingga meninggal di Cileunyi Minggu, 7 April 2024. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kronologis penganiayaan yang dilakukan ayah tiri di wilayah Kabupaten Bandung kepada anak balita hingga korban meninggal dunia. Polisi juga membeberkan hasil autopsi yang menguak penyebab anak tiri dari pelaku penganiayaan ini menghembuskan napas terakhirnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan pelaku penganiayaan yakni ayah tiri korban berinisial UM (31) melakukan aksi kejamnya tersebut terhadap anak tirinya yang masih balita yaitu BTM (4) pada Kamis, 4 April 2024.

“Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April 2024, dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian (penganiayaan itu terjadi) tanggal 4 April 2024,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Minggu 7 April 2024.

Baca Juga: Balita Asal Bandung Meninggal di Pangkuan Ibu Usai Jadi Korban Penganiayaan Ayah Tiri

Penyebab awal pelaku UM menganiaya balita BTM, lanjut Kusworo, lantaran kesal dan merasa terganggu dengan perkelahian yang terjadi antara korban dengan saudaranya.

Pelaku yang kesal langsung memukul anak tirinya itu di bagian ulu hati hingga terjungkal. Akibat pemukulan itu, korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.

“Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat. Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” kata dia.

Lebih lanjut ia mengungkapkan pelaku kembali dibuat kesal karena korban tidak mau makan dan berujung kembali memukul korban di bagian kening hingga terjungkal.

“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulang kali,” bebernya.

Baca Juga: Balita Meninggal di Atas Pangkuan Ibu Akibat Ulah Tangan Ayah Tirinya

Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut Kusworo, ibu korban langsung membawa BTM ke Purwakarta untuk pulang. Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.

"Korban dilakukan autopsi, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," terangnya.

Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung kurang dari 1x24 jam. Usai diamankan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan kasus penganiayaan berujung korban meninggal dunia tersebut berhasil terungkap.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kusworo. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler