Ema Sumarna Temui PKL Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas Demi Wujudkan Bandung Paris van Java

6 Maret 2024, 21:30 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau pasar tumpah di Kota Bandung Jumat, 1 Maret 2024. /Diskominfo kota Bandung

PRFMNEWS - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengadakan pertemuan dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas, Kota Bandung, Rabu 6 Maret 2024.

Ema Sumarna yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL Kota Bandung ini bertemu mereka untuk mencari solusi dan jalan keluar menyangkut banyaknya keluhan masyarakat terkait operasional pasar tumpah dan PKL.

Ema menyatakan tujuan pertemuan ini diadakan adalah untuk membahas upaya penataan serta penertiban PKL sesuai Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, demi menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib dan bersih.

Baca Juga: Kenapa Exit Tol KM 149 Lama Tak Kunjung Dibuka untuk Atasi Kemacetan Gedebage?

Menurut Ema, penertiban PKL dan penegakan aturan merupakan langkah penting untuk memulihkan citra Bandung sebagai "Paris van Java" yang dikenal dengan keindahan, serta kesejukan dan kebersihan kotanya.

“Pemerintah hadir, regulasi hadir, untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat luas. Bukan untuk kepentingan segelintir atau sekelompok orang yang hanya memaksakan kehendak pribadi yang akhirnya mengganggu hak banyak masyarakat lain,” tegas dia.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif itu, Ema puun menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan para pedagang guna mewujudkan kesan Kota Bandung Paris van Java tersebut yang bersih, indah, tertib, aman dan nyaman.

Baca Juga: Pemkot Bandung Antisipasi Inflasi Jelang Ramadan dan Idulfitri

Ema juga menyatakan komitmennya menegakan Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2011 tentang Lokasi dan Tempat Usaha Bagi PKL yang dibagi menjadi tiga zona, yaitu Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau.

Lokasi yang dikategorikan sebagai Zona Merah merupakan lokasi larangan bagi PKL dan sama sekali tidak diizinkan untuk berdagang. Zona Kuning merupakan lokasi yang diterapkan jam khusus, dan Zona Hijau yang memang diperbolehkan untuk aktivitas PKL.

“Pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 itu sudah diatur. Nomenklaturnya sudah sangat humanis. Ada zona kuning, bukan pelarangan, tapi penataan dan penertiban. Tapi di zona merah itu zona terlarang sehingga tidak ada ruang kompromi dan negosiasi," tegasnya.

Para PKL yang hadir dalam kegiatan tersebut juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan pendapat mereka dalam upaya penataan dan penertiban ini yang didengarkan dengan saksama oleh Ema sebagai suatu aspirasi.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler