Seorang Pria di Rancaekek Permai Tewas Dianiaya 5 Orang, Tersangka Sudah Ditangkap

4 Januari 2024, 10:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung Rabu, 3 Januari 2024. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu, seorang pria tewas usai dianiaya oleh beberapa orang di kawasan Perum Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap lima orang tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial A itu meninggal dunia.

Kata Kusworo, masalah ini bermula saat A datang ke rumah J yang saat itu tidak dikunci.

Baca Juga: Pengemudi dan Petugas Dishub yang Nyangkut di Kap Mobil Sudah Berdamai, Begini Awal Masalahnya

"Pada saat itu korban A memasuki rumah J, saat itu pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Rabu, 3 Januari 2024.

Kala itu A dan J sempat terlibat konflik hingga membuat anak-anak dari J berteriak dan warga pun datang ke rumah tersebut hingga membuat A pun mencoba bersembunyi agar tak jadi sasaran amarah warga.

"Kemudian terjadilah konflik, pada saat konflik tersebut, keluarga J berteriak minta tolong," sambungnya.

Ia menjelaskan saat memasuki kamar, korban sempat memukul J menggunakan barbel hingga terluka dibagian wajah.

Meski sempat bersembunyi, korban A akhirnya ditemukan.

Baca Juga: Apakah Akan Ada Seleksi CPNS 2024? Menpan RB Beri Jawaban Begini

"Mendengar teriak minta tolong dan melihat J terluka, korban sempat bersembunyi saat warga berdatangan. Namun akhirnya diketemukan oleh kelima pelaku ini yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23)," ujarnya.

Sayangnya nyawa A tak bisa diselamatkan saat ada seorang warga yang mencoba melerai penganiayaan tersebut.

"Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh pada pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau massa agar tidak dipukuli kembali dan diserahkan saja kepada pihak yang berwajib, namun nyawa korban A sudah tidak tertolong," ucapnya.

Ia menambahkan para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.

"Dikarenakan kondisi J yang juga masih ada hubungan keluarga para pelaku telah dilakukan penganiayaan oleh korban A," tuturnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Penerapan E-KTP Diganti IKD untuk Kemudahan Pelayanan Publik Dikebut di 2024

"Perkara pengeroyokan ini atau tindakan yang dilakukan oleh kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan, atau sebagaimana dalam Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler