2 Pejabat Dishub Kota Bandung yang Terlibat Korupsi dengan Yana Mulyana Divonis Berbeda

15 Desember 2023, 16:00 WIB
Pegawai Dishub Kota Bandung sedang memberi kesaksian terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota, Yana Mulyana. Disebutnya DPRD menerima aliran paling besar, termasuk Sekda Kota Bandung. /Deskjabar.com/Rio Kuswandi

PRFMNEWS - Pada Rabu, 14 Desember 2023 lalu telah digelar sidang vonis pada perkara korupsi kasus Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor.

Dalam vonisnya Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana 4 tahun penjara. Sementara dua pejabat nonaktif Dishub Kota Bandung divonis dengan vonis yang berbeda.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis 4 tahun penjara kepada Dadang Darmawan dan 4 tahun penjara kepada Khairur Rijal.

Baca Juga: Tok! Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara dan Hukuman Lainnya

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa," kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Ia mengatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dalam kasus proyek CCTV di Dishub Kota Banudng.

Adapun Dadang Darmawan yang kala itu menjabat Kepala Dishub Kota Bandung divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dengan subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Wisatawan ke Bali Saat Nataru Diprediksi Melonjak, Beberapa Maskapai Ajukan Tambahan Penerbangan

Sementara itu, Khairur Rijal yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Dishub Kota Bandung divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dengan subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Majelis hakim menyampaikan kedua terdakwa terbukti menerima terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Khairur Rijal lebih tinggi daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun penjara.

Baca Juga: 'Telah Lama Ku Menununggu Dirimu' ini Lirik Lagu Bunga Hati dari Salma Salsabil

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Khairur Rijal mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tito Jaelani mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya atas vonis tersebut.

“Tapi secara garis besar keseluruhan dari pertimbangan itu, kita sangat mengapresiasi tentunya fakta-fakta yang ada di tuntutan kami itu secara garis besar diakomodasi oleh Hakim,” kata dia.

Dalam sidang vonis itu, kedua terdakwa tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler