Pembantu di Cikutra Bandung Culik Anak Majikannya Dibantu Pacar, Sempat Tawar Menawar Uang Tebusan

15 Desember 2023, 06:40 WIB
Ilustrasi penculikan. /ilustrasi prfmnews

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kasus penculikan anak di kawasan Jalan Cikutra Baru X, Cibeunying Kaler, Kota Bandung yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) atau pembantu. Korban anak berusia 3 tahun 7 bulan yang diculik ini merupakan anak dari majikan pelaku.

Dalam melakukan penculikan anak majikannya ini, pelaku seorang ART berinisial AF dibantu oleh sang pacar berinisial G. Aksi penculikan ini terjadi di kawasan Cikutra Bandung pada Kamis, 30 November 2023.

AF sudah bekerja selama 1,5 tahun sebagai ART di rumah majikannya itu. Kemudian melancarkan modus operandi menculik anak majikannya dibantu sang pacar demi mendapatkan uang tebusan.

Baca Juga: Promo Fantastis, Shopee Finest Hadirkan Exclusive Launch Acneact Trial Kit dari ERHA

“Pelaku atas nama AF setelah bekerja 1 tahun setengah, kemudian menculik anak majikannya yang bernama KA bekerja sama dengan pacar tersangka yaitu G,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu 13 Desember 2023.

Padi hari kejadian, para pelaku AF dan G menculik korban KA sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku membawa korban naik angkot dari dekat rumah majikannya ke rumah AF.

“Jadi pada 30 November 2023 pukul 5 sore, tersangka AF langsung membawa korban dari rumah majikan naik angkot jurusan Ledeng,” ujar Budi.

Selanjutnya, tersangka AF menghubungi majikannya meminta uang tebusan Rp50 juta. Namun karena majikannya tidak mampu akhirnya diturunkan menjadi Rp3,5 juta dan langsung ditransfer ke rekening AF.

“Setelah ditransfer, anak majikannya itu (dibawa kembali) diturunkan di gang kawasan Cikutra dan ditinggal begitu saja. Hingga ditemukan oleh anggota Linmas yang sedang berpatroli pukul 01.15 WIB (1 Desember 2023) dalam kondisi sedang menangis,” jelas Budi.

Baca Juga: 8 Tips Naik Kereta Api di Musim Hujan Saat Libur Nataru Agar Perjalanan Tetap Nyaman dan Seru

Oleh petugas Linmas, korban yang bisa diajak berbicara ini menunjukkan rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi ditemukan dan kemudian diantar pulang bertemu orang tuanya.

Budi menambahkan polisi sudah menangkap tersangka AF, sedangkan pelaku G masih dalam pengejaran.

"Untuk tersangka kami terapkan Pasal 86 Jo pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkap Budi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler