Buruh Kota Bandung Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen

15 November 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi UMK Kota Bandung 2024 //Dok PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menerima aspirasi ratusan buruh yang melakukan aksi menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) yang digelar di Balai Kota Bandung, Rabu, 15 November 2023.

Dalam tuntutannya para buruh di Kota Bandung menuntut adanya kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.

Perwakilan buruh diterima langsung oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bersama dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Sukardi.

Baca Juga: Head To Head Timnas Indonesia dan Maroko untuk Lolos dari Grup A Piala Dunia U-17

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, sesuai dengan mekanisme aspirasi yang di sampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK.

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono usai menerima aspirasi buruh terkait kenaikan UMK 2024 /Diskominfo Kota Bandung

"Pada prinsipnya kami terima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung," katanya.

"Semoga nantinya yang akan diputuskan menjadi yang terbaik bagi seluruhnya," tambahnya.

Perwakilan Aksi Buruh, Bidin mengatakan tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Baca Juga: 54,4 Persen Penggunaan Produk Dalam Negeri Telah Direalisasikan Pemkot Bandung

"Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen," ujarnya.

"Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," tambahnya.

Pemkot Bandung Terima Aspirasi Buruh Terkait Kenaikan UMK 2024 di Bali Kota Bandung, Rabu 15 November 2023 /Diskominfo Kota Bandung

Selain itu, para buruh di Kota Bandung juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

Baca Juga: Persib Bandung Manfaatkan Jeda Internasional untuk Matangkan Persiapan Liga 1

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

"Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," beber Bidin.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler