Kasus Penusukan Remaja 17 Tahun di Kota Bandung Terungkap, Pelaku Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

3 November 2023, 14:39 WIB
Ilustrasi kasus penusukan di Kota Bandung // Dok PRFM

PRFMNEWS - Kasus penusukan terhadap remaja laki-laki berinisial (FAA) di Jalan Ciparungpung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada Minggu, 29 Oktober 2023 lalu, akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui berinsial NN. Pria berusia 31 tahun tersebut telah berhasil diamankan oleh Polsek Cibeunying Kidul.

Kapolsek Cibeunying Kidul, Kompol Suparman, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: PSKC Cimahi Perkenalkan 2 Pemain Baru Jelang Putaran 2 Liga 2 2023/2024

"Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya seperti dilansir prfmnews.id dari keterangan resmi Polrestabes Bandung, Jumat 3 November 2023.

Kronologi

Peristiwa penusukan yang menyebabkan korban FAA meninggal dunia ini terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023.

Sebelum kejadian, korban menghadiri acara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang digelar di Kecamatan Cibeunying Kidul.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Kasus Korupsi BTS

Di lokasi acara, terjadi perkelahian antara teman dari korban dan pelaku.

Korban dan pelaku NN yang melihat perkelahian itu mencoba melerai.

Tapi perkelahian tersebut tidak kunjung mereda.

Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari balik jaketnya dan menusuk dada korban yang berusaha melerai perkelahian.

Baca Juga: Dukung Digitalisasi, Mendag Tetap Ingatkan Teknologi yang Masuk Tidak Merugikan Industri dan UMKM

Akibatnya korban jatuh bersimbah darah. Sedangkan pelaku melarikan diri. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia, tak lama setelah kasus penusukan terjadi.

 

Pihak Kepolisian tidak butuh waktu lama untuk menciduk pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Pasal yang dilanggar Pasal 338 KUH Pidana dan atau 76 C Junto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun," papar Kapolsek Cibeunying Kidul, Kompol Suparman.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler