Achsanul Qosasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Kasus Korupsi BTS

- 3 November 2023, 14:00 WIB
Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi / Twitter/@AchsanulQosasi /

PRFMNEWS - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini Jumat, 3 November 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif sejak Jumat pagi.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Akui Tidak Tahu Apa-apa Soal Dugaan Korupsi BTS

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi awalnya dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi uang Rp40 miliar dan terkait jabatan.

"Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi di dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan tersangka Achsanul Qosasi menerima uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Uang tersebut diserahkan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.

"AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB," jelas Kuntadi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x