Bupati Bandung Instruksikan Setiap Rumah Miliki Lubang Resapan dengan Ketentuan Berikut

28 September 2023, 11:00 WIB
Setiap rumah di Kabupaten Bandung diinstruksikan untuk memiliki 2 lubang resapan yang disebut dengan Lubang Resapan Biopori (LRB) atau Lubang Cerdas Organik (LCO). /Pemkab Bandung/

PRFMNEWS – Setiap rumah di Kabupaten Bandung diinstruksikan untuk memiliki 2 lubang resapan yang disebut dengan Lubang Resapan Biopori (LRB) atau Lubang Cerdas Organik (LCO).

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Surat Edaran Nomor 600.4.15/006/2778/DLH tentang Bulan Gebyar Pembuatan Lubang Cerdas Organik/Lubang Resapan Biopori untuk Penanganan Sampah Organik dan Konservasi Sumberdaya Air menginstruksikan pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) atau Lubang Cerdas Organik (LCO) kepada seluruh warga Kabupaten Bandung.

Hal tersebut sebagai upaya bersama dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Adapun pelaksanaan PPLH dilakukan melalui Bulan Gebyar LCO pada 25 September–25 Oktober 2023.

Baca Juga: Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang Hingga 25 Oktober

Disampaikan DLH Kabupaten Bandung berikut cara membuat LRB atau LCO di rumah:

- Lokasi

LCO/LRB dapat dibuat di dasar saluran air hujan, didasar alur yang dibuat sekeliling batang pohon atau batas taman, dihalaman rumah, dipinggir lapangan/tanah kosong dan dipinggir jalan

- Cara membuat LCO/LRB

  1. Pembuatan menggunakan bor atau alat khusus lainnya seperti linggis bamboo dan lainnya untuk membuat lubang. Bila permukaan tanah kering bisa dibasahi terlebih dahulu dengan 1 gayung air
  2. Masukan pipa yang telah dilubangi dengan panjang 80 – 100 cm
  3. Pipa memiliki penutup/penyaring pipa yang berlubang
  4. Isi lubang dengan sampah organik seperti dedaunan, sisa makanan, sisa sayuran dan lainnya
  5. Disarankan untuk menutup dengan tutup biopori

Baca Juga: Polisi Pastikan 5 Orang yang Diperiksa Atas Kasus Bully di Cilacap Didampingi Keluarga

Bagi lokasi yang memiliki muka air tanah dangkal, alternated penanganan sampah organic lainnya dapat dilakukan dengan metode pengomposan menggunakan bata terawang, komposter dan alat lain yang sesuai, dan/atau biokonversi dengan maggot.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Bandung menginstruksikan agar semua pihak bisa bekerja sama dan terlibat dalam pelaksanaan Bulan Gebyar LCO.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler