Warga Kabupaten Bandung Bisa Cetak Dokumen Kependudukan di Kantor Desa Lewat ADM, Begini Caranya

27 September 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). /Instagram @kang.dadangsupriatna

PRFMNEWS - Kemudahan terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, termasuk dalam layanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Kini, bagi warga Kabupaten Bandung yang akan mencetak dokumen adminduk seperti KIA, KTP, KK, dan lainnya, bisa memanfaatkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang telah tersebar di 120 desa di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.

ADM ini merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung untuk memudahkan warga.

Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Melalui Mesin ADM, Berikut Cara dan Lokasinya

Melalui ADM ini, warga bisa cetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah WNI, Biodata Penduduk WNI, dan KTP Elektronik tanpa perlu ke kantor Disdukcapil.

Namun khusus untuk pencetakan KTP Elektronik belum bisa dilakukan melalui mesin ADM sebab adanya peralihan sistem SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.

Yang perlu diingat, semua jenis layanan adminduk ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Warga Ciaro Nagreg Sekarang Tak Perlu Jauh-jauh ke Soreang untuk Urus Adminduk Karena Sudah Ada Mesin ADM

Diharapkan inovasi ini dapat mendekatkan akses masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen kependudukan akibat keterbatasan akses.

Berikut ini adalah cara menggunakan mesin ADM di kantor desa:

  1. Pemohon melakukan permohonan dokumen kependudukan terlebih dahulu melalui layanan WhatsApp di nomor 081221119200 hingga mendapatkan QR Code/PIN via email;

  2. Selanjutnya, pemohon datang ke mesin ADM yang ada di kantor desa terdekat untuk melakukan pencetakan;

  3. Ada tiga opsi yang harus dipilih salah satu pada mesin ADM yaitu : QR Code, PIN, dan IKD;

  4. Selanjutnya ikuti alur yang tertera dilayar mesin ADM
    - Jika memilih QR Code, silahkan scan QR Code yang dikirim melalui email pemohon.
    - Jika memilih PIN, silahkan masukan PIN yang sesuai dengan PIN yang dikirim pada email pemohon.

  5. Jika memilih IKD, pilih menu dokumen pada IKD kemudian klik bagikan, setelah muncul QR Code silahkan scan pada mesin ADM.

  6. Setelah dokumen kependudukan muncul pada layar mesin ADM, silahkan pilih menu cetak kemudian klik "YA".

  7. Tunggu beberapa saat hingga dokumen tercetak dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan telah selesai.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler