Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Balapan Liar Mobil di Pusdai, Terancam Hukuman Penjara dan Denda

8 Agustus 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku balap liar di Kota Bandung. /PRFMNEWS/

PRFMNEWS – Polrestabes Bandung menangkap para pelaku balapan liar mengendarai mobil atau drifting yang dilakukan di kawasan Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, 15 Juli 2023 dini hari.

Para pelaku balapan liar mobil di depan Masjid Pusdai ini ditangkap polisi dari jajaran Satlantas Polrestabes Bandung. Selanjutnya mereka akan diproses hukum sehingga menimbulkan efek jera.

Ancaman sanksi hukuman bagi para pelaku balapan liar mobil ini, kata Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, yakni satu tahun penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Ubah Bentuk Lintasan Ujian Praktik SIM

Eko Iskandar menjelaskan, hukuman tersebut mengancam para pelaku drifting di jalanan depan Masjid Pusdai, Kota Bandung karena mereka dijerat pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebelumnya, para pelaku balapan liar hanya ditindak tilang dan teguran. Namun sekarang diberlakukan proses hukum agar menimbulkan efek jera, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Kita sudah melaksanakan koordinasi (dengan kejaksaan), sanksi hukuman ini tidak melalui tilang. Kita berkoordinasi untuk melakukan proses peradilan pidana biasa. SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan-rekan kejaksaan dan pengadilan untuk penerapan hukuman,” ujar Eko, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Oknum Driver Ojol di Bali Diduga Perkosa WNA Brazil

Langgar UU LLAJ

Kata Eko, para pelaku balapan liar tersebut melanggar Pasal 311 juncto 297 UU LLAJ. Sebab mereka yang ditangkap saat beraksi pada dini hari ini telah meresahkan masyarakat dan membahayakan pengendara lain.

"Ada tiga mobil yang terlibat balapan liar itu. Di sini ada dua, satu mobil masih di bengkel. Tiga kendaraan, dua BMW dan satu Estilo kami amankan saat balapan liar di depan Pusdai pada 15 Juli 2023," kata dia.

“Diharapkan para pelaku pidana pelanggaran ini akan diberikan sanksi yang maksimal dengan tegas terukur dan memberikan efek jera melalui mekanisme peradilan pidana biasa, tidak melalui mekanisme tilang,” imbuhnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler