Polres Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Penelantaran yang Sebabkan 60 WNI Terlantar di Singapura

1 Agustus 2023, 19:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat memimpin konferensi pers terkait kasus penelantaran 60 WNI di Singapura Selasa, 1 Agustus 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu biro perjalanan atau travel.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, travel ini kedapatan menelantarkan 60 warga di Bandara Changi, Singapura.

"Travel ini telah melakukan penipuan berupa menelantarkan 60 orang warga negara Indonesia di Bandara Singapura," kata Luthfi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Terjun Langsung Tangani Stunting, Polres Cimahi Berikan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Cikondang

Luthfi membeberkan, pada 20 Juli 2023 Polres Cimahi mendapatkan informasi dari Polres Bandara Soekarno Hatta terkait adanya 60 orang WNI yang terlantar di Singapura yang disebabkan travel yang tidak menyediakan akomodasi kepada korban.

Adapun travel yang diduga menelantarkan 60 WNI ini adalah salah satu tour and travel yang beralamat di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Pada awalnya, jelas Luthfi, sempat terjadi kesepakatan antara ketua panitia tour dengan pimpinan travel berinisial YM mengenai perjalanan ini.

Baca Juga: Aturan Baru! KAI Kenakan 3 Sanksi Bagi Penumpang Nakal yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

Kronologi

Dalam perjanjian ini, setiap orang dikenakan biaya Rp5 juta per orang meliputi biaya tiket, hotel, makan, dan transportasi darat.

"Ke-60 orang ini berangkat ke Singapura ternyata di sana mereka terlantar tidak ada penginapan, tidak ada makan, tidak ada bis yang menyambut," sebutnya.

Karena terlantar, atase kepolisian Indonesia yang ada di Singapura melakukan identifikasi dan meneruskan kepada Divhubinter Polri untuk diteruskan ke Polres Bandara Soekarno Hatta dan kemudian sampai ke Polres Cimahi.

"Dan pada 21 Juli keseluruh korban ini sudah berada di Indonesia dan sudah kembali keluraga dan ketua panitia membuat laporan ke Polres Cimahi," sebutnya.

Baca Juga: Bos Persib Ungkap Hasil Pertemuan Manajemen dengan Beberapa Komunitas Pendukung Persib

Usai menerima laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi langsung melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap pimpinan tour travel yang berlokasi di Cileunyi tersebut.

Korban disebutkan mengalami kerugian hingga Rp389 juta akibat penelantaran ini.

"Tersangka kita sangka pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler