Polresta Bandung Tangkap Pria yang Tanam Ganja, dari 10 Pot Cuma 3 yang Panen

5 Juni 2023, 15:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti tanaman ganja yang ditanam di Pacet. /BUDI SATRIA/PRFM


PRFMNEWS - Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang berasal dari hasil menanam sendiri.

 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka pertama adalah AH selaku orang yang membeli ganja. Tersangka kedua adalah UT, selaku orang yang menanam tanaman ganja dan menjualnya.

"Tersangka menanam tanaman ganja kering, informasi didapat petugas dari adanya transaksi narkoba ganja. Kita menangkap AH kemudian diinterogasi bahwa AH mendapatkan dari UT," kata Kusworo, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Pria Banjaran Tanam Ganja di Gedung Resepsi Pernikahan, Berujung Ditangkap Polisi

Menurut pengakuan tersangka UT, ia menanam sendiri tanaman ganja di tengah hutan daerah Pacet, Kabupaten Bandung sejak bulan Oktober 2022.

UT merawat tanaman ganja itu sejak berbentuk biji yang kemudian dibudidayakan menjadi 10 pot. Namun dari 10 pot, hanya tiga yang bisa dipanen, sedangkan tujuh pot lainnya mati.

"Didapat dari rekan UT yang sudah meninggal dalam bentuk biji, menanam di Pacet, Kabupaten Bandung. Dari 10 pot, tiga pot hidup, tujuh pot mati kering. Dari tiga pot ini baru kali ini panen dan menjual ke AH," papar Kusworo.

Kedua tersangka kasus transaksi ganja kering di Kabupaten Bandung. BUDI SATRIA/PRFM

 

Baca Juga: Para Pengedar Sabu dan Ganja di Cimahi Ditangkap, Tembakau Gorila Turut Disita Polisi

UT menjual ganja kepada AH dalam bentuk keranjang. Polisi masih mendalami terkait nominal harga dan berat tanaman ganja milik UT.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler