PRFMNEWS - Berikut lokasi, jenis layanan dan persyaratan Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling) pada 5 hingga 9 Juni 2023 di Kota Bandung.
Mepeling kali ini yaitu melayani dua jenis pelayanan, yaitu Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023 (akta kelahiran, pengeekan NIK, dan perbaikan data) serta pengurusan Akta Kematian.
Berikut beberapa hal yang penting untuk diingat:
Baca Juga: Jadwal Mepeling Bulan Mei-Juni 2023 di Kota Bandung, Berikut Jenis Layanan dan Syaratnya
1. Urus sendiri tanpa Surat Kuasa
2. Pastikan persyaratan lengkap dan benar, dan berkas dimasukkan ke dalam map agar rapi
3. Pelayanan tidak dipungut biaya
4. Antrian dilakukan ketika mobil tiba dilokasi
5. Wajib melaksanakan prokes: menjaga jarak, menggunakan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan mengecek suhu tubuh
6. Tidak perlu membawa anak kecil
Baca Juga: Selain Bikin SKTS, Penduduk Pendatang di Bandung Bisa Dapat Pelayanan IKD di Mepeling Disdukcapil
Berikut lokasi, jenis layanan, dan persyaratan Mepeling di Kota Bandung pada 5-9 Juni 2023 sebagaimana dilansir dari Instagram @bdg.dukcapil:
1. Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023 (akta kelahiran, pengeekan NIK, perbaikan data)
Jadwal: 5 – 9 Juni 2023, pukul 09.00 – 15.00 WIB
Lokasi: Halaman depan kantor Disdik Kota Bandung
Keterangan: Orangtua siswa PPDB
2. Akta Kematian
Jadwal: 5 – 8 Juni 2023
Lokasi: Kantor Kelurahan Ledeng
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Keterangan: Khusus warga kecamatan Cidadap
Baca Juga: Disdik Kota Bandung Berkomitmen PPDB 2023 Tanpa Pungli dan Gratifikasi
3. Akta Kematian
Jadwal: 5 – 8 Juni 2023
Lokasi: Kantor Kelurahan Batununggal
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Keterangan: Prioritas warga kecamatan Bandung Kidul.
Persyaratan Akta Kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)
- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi
Persyaratan Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Dokumen kependudukan/dokumen lain jika diperlukan.***