Lokasi, Jenis Layanan, dan Persyaratan Mepeling di Kota Bandung pada 5 Hingga 9 Juni 2023

31 Mei 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi pelayanan Mepeling Disdukcapil /Diskominfo Kota Bandung


PRFMNEWS - Berikut lokasi, jenis layanan dan persyaratan Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling) pada 5 hingga 9 Juni 2023 di Kota Bandung.

Mepeling kali ini yaitu melayani dua jenis pelayanan, yaitu Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023 (akta kelahiran, pengeekan NIK, dan perbaikan data) serta pengurusan Akta Kematian.

Berikut beberapa hal yang penting untuk diingat:

Baca Juga: Jadwal Mepeling Bulan Mei-Juni 2023 di Kota Bandung, Berikut Jenis Layanan dan Syaratnya

1. Urus sendiri tanpa Surat Kuasa

2. Pastikan persyaratan lengkap dan benar, dan berkas dimasukkan ke dalam map agar rapi

3. Pelayanan tidak dipungut biaya

4. Antrian dilakukan ketika mobil tiba dilokasi

5. Wajib melaksanakan prokes: menjaga jarak, menggunakan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan mengecek suhu tubuh

6. Tidak perlu membawa anak kecil

Baca Juga: Selain Bikin SKTS, Penduduk Pendatang di Bandung Bisa Dapat Pelayanan IKD di Mepeling Disdukcapil
Berikut lokasi, jenis layanan, dan persyaratan Mepeling di Kota Bandung pada 5-9 Juni 2023 sebagaimana dilansir dari Instagram @bdg.dukcapil:


1. Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023 (akta kelahiran, pengeekan NIK, perbaikan data)

Jadwal: 5 – 9 Juni 2023, pukul 09.00 – 15.00 WIB

Lokasi: Halaman depan kantor Disdik Kota Bandung

Keterangan: Orangtua siswa PPDB

 

2. Akta Kematian

Jadwal: 5 – 8 Juni 2023

Lokasi: Kantor Kelurahan Ledeng

Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB

Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB

Keterangan: Khusus warga kecamatan Cidadap

 Baca Juga: Disdik Kota Bandung Berkomitmen PPDB 2023 Tanpa Pungli dan Gratifikasi

3. Akta Kematian

Jadwal: 5 – 8 Juni 2023

Lokasi: Kantor Kelurahan Batununggal

Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB

Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB

Keterangan: Prioritas warga kecamatan Bandung Kidul.


Persyaratan Akta Kematian:

- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai

- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia

- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk

- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)

- Semua berkas persyaratan harap dimasukkan ke map agar rapi

Persyaratan Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023:

- Kartu Keluarga

- Akta Kelahiran

- Dokumen kependudukan/dokumen lain jika diperlukan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler