PRFMNEWS – Berikut jadwal dan lokasi mepeling pada 15 – 19 Mei 2023 di Kota Bandung untuk pengurusan akta kelahiran dan kematian.
Bagi Anda warga Kota Bandung yang ingin mengurus baik itu akta kelahiran atau akta kematian, bisa simak jadwal dan lokasi mepeling kali ini yang terdapat di 4 (empat) kecamatan.
Berikut jadwal dan lokasi mepeling di Kota Bandung sebagaimana dikutip dari Instagram @bdg.dukcapil:
Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Bangun Rumah Pompa untuk Tangani Banjir di Sekitar Leuwipanjang
1. Akta Kelahiran (Kuota 75)
Jadwal: 15, 16, 17, 19 Mei 2023
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Lokasi: Kantor Kecamatan Babakan Ciparay
Keterangan: Khusus warga Kecamatan Babakan Ciparay.
Baca Juga: Persib Bandung Masih Tunggu Regulasi Baru Mengenai Slot Pemain Asing Liga 1 2023/2024
2. Akta Kelahiran ( Kuota 75)
Jadwal: 15, 16, 17, 19 Mei 2023
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Lokasi: Kantor Kecamatan Antapani
Keterangan: Khusus warga Kecamatan Antapani.
3. Akta Kematian (Kuota 75)
Jadwal: 15, 16, 17, 19 Mei 2023
Lokasi: Kantor Kecamatan Kiaracondong
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Keterangan: Terbuka untuk seluruh warga Kota Bandung.
Baca Juga: Pedagang di Pasar Cimol Gedebage yang Todongkan Pisau Sudah Diamankan Polisi
4. Akta Kematian (Kuota 75)
Jadwal: 15, 16, 17, 19 Mei 2023
Lokasi: Kantor Kecamatan Cicendo
Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
Keterangan: Terbuka untuk seluruh warga Kota Bandung
Persyaratan Akta Kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
- KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut bit.ly/formulirdisdukcapilbdg
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)
Baca Juga: Soal Dugaan Ajakan Staycation untuk Kontrak Baru yang Viral, Kemnaker Turun Tangan
Persyaratan Akta Kelahiran:
- Surat keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
- Buku nikah /akta perkawinan orang tua
- Kartu keluarga (nama yang akan dibuatkan akta sudah tercantum)
- SPTJM kebenaran pasangan suami istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)
- Berita acara dari kepolisian (bagi yang tidak diketahui asal-usulnya)
- Mengisi formulir f-2.01, download di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg.
Diberitahukan bahwa seluruh berkas persyaratan untuk dimasukkan ke dalam map agar lebih rapih.***