Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Berlokasi di Tugu Juang Baleendah

13 Agustus 2020, 06:25 WIB
SIM Keliling Polresta Bandung /@destinasibdg

PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari ini, Kamis 13 Agustus 2020 berlokasi di Tugu Juang Baleendah.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2020

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-2 sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Jasa Marga Sebut Proyek KCIC Penyebab Tol Padaleunyi KM 130 Tergenang, Walhi: Amdal KCIC Lemah

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Baca Juga: Ruas Tol Cipularang KM 130 Tergenang, Jasa Marga Sebut Proyek Kereta Cepat Jadi Penyebab

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler