PRFMNEWS - Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada hari ini, Kamis 13 Agustus 2020 beroperasi di dua lokasi.
SIM keliling online 1 berlokasi di Yamaha JG BKR, Jalan BKR No. 5 Lingkar Selatan. Sementara SIM Keliling online 2 berlokasi di Borma Cipadung, Jalan A. H. Nasution.
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Baca Juga: Jasa Marga Sebut Proyek KCIC Penyebab Tol Padaleunyi KM 130 Tergenang, Walhi: Amdal KCIC Lemah
Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-2 sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Pemkab Bandung Perpanjang Program PBB Gratis Hingga September
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.