17 Agustus, Satpol PP Kota Bandung Bakal Sisir Kegiatan yang Undang Massa

9 Agustus 2020, 08:55 WIB
Ilustrasi hiburan /

PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung meminta warganya untuk tidak menggelar lomba 17 Agustusan di tengah pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, momen HUT Republik Indonesia acapkali menjadi momen warga untuk bersuka ria lewat perlombaan yang ada.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, pelarangan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian itu guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Untuk itu, pihaknya bakal menyisir lokasi yang berpotensi ramai didatangi warga Bandung.

Baca Juga: 19 Perawat Terindikasi Covid-19, RS AMC Cileunyi Lakukan Tracing

“Untuk menghadapi 17 Agustus 2020, kita pertama menerapkan protokol kesehatan. Jadi semua kegiatan apapun juga kita akan dikurangi bahkan mungkin ditiadakan yang sifatnya permainan anak-anak atau acara komunitas,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (9/8/2020).

Taspen pun meminta lingkup terkecil di kewilayahanb untuk menjaga ketertiban dan keamanan saat gelaran 17 Agustus 2020 agar penyebaran Covid-19 dapat terminimalisir. Karena menurutnya, masyarakat adalah kunci keberhasilan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Terutama di kewilayahan, RT RW itu sangat berperan, terutama masyarakat. Masyarakat itu jangan istilahnya mengabaikan yang diberikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Latihan Bersama Besok, Umuh Harap Pemain dan Bobotoh Terapkan Protokol Kesehatan

Ia menegaskan, jika warga tidak menerapkan protokol kesehatan maka Satpol PP tak segan untuk memberikan sanksi ringan hingga berat. Taspen pun berharap warga Bandung bisa mengerti hal tersebut.

“Apabila tidak menjalankan itu, kita akan memberikan sanksi denda ringan, sedang, dan berat. Dengan adanya itu, mudah-mudahan masyarakat Kota Bandung tentunya bisa mengikuti bersama,” kata Taspen.

Dirinya tak menampik jika masih banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.

Baca Juga: Polisi Jerat Pelaku ‘Fetish’ dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

“Masih banyak yang tidak memakai, mungkin karena jenuh atau tidak tahu,” tuturnya.

Nantinya, warga yang tidak mengenakan masker identitasnya akan dicatat oleh petugas. Jika kembali mengulangi kesalahan, kata Taspen, sanksi akan terus diberikan.

“Kita buat catatan di database. Misalnya si A sudah pernah melanggar di suatu tempat. Dengan adanya ini, kita harapkan sanksi ringan, sedang, maupun berat hanya sekali saja. Jangan berulang kali,” jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler