Aduan Korban Rentenir Meningkat Hingga 50 Persen di Masa Pandemi Covid-19

1 Agustus 2020, 07:52 WIB
ILUSTRASI rentenir.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

 

PRFMNEWS - Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia tidak bisa dipungkiri berpengaruh negatif terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Hal ini membuat sebagian masyarakat mencari alternatif sumber dana melalui pinjaman baik secara konvensional maupun online.

Baca Juga: PLN Ingatkan Masyarakat Terkait Bahaya Bermain Layang-Layang Dekat Gardu Listrik

Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Sajie Sonjaya, menyebut aduan korban rentenir meningkat hingga 50 persen di masa pandemi ini. Peningkatan aduan tercatat paling signifikan terjadi di bulan April dan Mei.

"Pada masa pandemi sekarang, pengaduan ke kita relatif meningkat 40 hingga 50 persen. Kalau biasanya per-bulan hanya 200 aduan, sekarang bisa sampai 400. Puncaknya sekitar bulan April dan Mei," ujar Sajie saat on air di Radio PRFM, Jumat (31/7/2020).

 

 

Baca Juga: Arus Balik Idul Adha Diprediksi Terjadi 2 Agustus 2020, Jasa Marga Imbau Warga Tak Pulang Bersamaan

Sebagai tim yang bertugas untuk mengadvokasi korban rentenir, Sajie mengakui pada masa pandemi ini pihaknya membatasi mediasi secara langsung. Saat ini, Satgas Anti Rentenir berfokus pada edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman yang ilegal.

Menurut Ajie, jika masyarakat memang terpaksa untuk meminjam, maka masyarakat bisa meminjam kepada lembaga-lembaga yang sudah terbukti legal dan dengan angka pinjaman yang bunganya logis.

"Saat ini karena Covid-19, peran kita mengedukasi kepada masyarakat agar kalaupun dia butuh uang, maka pinjamlah dengan angka pinjaman yang logis bunganya dan kepada lembaga-lembaga yang legal," jelasnya.

Baca Juga: Begini Cara Simpan Daging Kurban yang Baik Menurut Ahli Gizi

Namun jika sudah terlanjur terjerat pinjaman ilegal, Ajie mengatakan pihaknya akan membantu memberdayakan korban agar dapat menyelesaikan utang secara mandiri terlebih dahulu.

"Jika terlanjur sudah terjerat, maka selalu kita tekankan utang itu harus tetap dibayar namun dengan angka-angka yang logis tentunya. Di sini kita biasanya kepada masyarakat kita lakukan pemberdayaan agar dia menyelesaikan secara mandiri dulu. Kalau terjadi hal-hal tindak pindana atau lain-lain, baru kita akan melakukan advokasi langsung," tegas Ajie.

Untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan Satgas Anti Rentenir, bisa mendatangi langsung kantornya di Gedung KPKB (Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung), di Jl. Wastukencana No.5, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung. Adapun nomor kontak Satgas Anti Rentenir yang dapat dihubungi adalah 0811-2131-020.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler