Penjelasan Dishub Soal Bus Kena 'Getok' Parkir Rp600 Ribu di Kebon Kawung

13 Februari 2023, 17:30 WIB
Karcis parkir super mahal bagi bus di Jalan Kebon Kawung, dekat Kartika Sari Kota Bandung, Minggu 12 Februari 2023. /NETIZEN PRFM

 

PRFMNEWS - Belum lama ini, ramai di media sosial, bus yang kena 'getok' tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari sebesar Rp150 ribu untuk satu bus.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan penjelasan terkait adanya tarif parkir ilegal tersebut.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal dan bukan dari juru parkir resmi Dishub.

Baca Juga: Tarif Parkir Bus di Dekat Kartika Sari Kebon Kawung Tembus Rp600 Ribu, Penyedia Jasa Wisata Mengeluh

"Terkait parkir bus yg di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," katanya, Senin 13 Februari 2023.

Untuk diketahui, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, lanjut Rizki, untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

Baca Juga: Operasi Parkir Liar di Kota Bandung, Puluhan Kendaraan Kena Tilang

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.

"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi," imbuhnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.

Baca Juga: Cegah Parkir Liar di Trotoar, Pemkot Bandung akan Terapkan Rekayasa dan Gembok hingga Denda Pengendara Nakal

Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata dia.

Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.

Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler