Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Senin, 30 Januari 2023

30 Januari 2023, 06:00 WIB
Mobil SIM Keliling. /PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Demi memudahkan warga, jajaran Sat Lantas Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini Seni, 30 Januari 2023.

Layanan SIM Keliling kota Bandung hari ini ada di dua lokasi.

SIM Keliling 1 berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Sementara SIM keliling 2 berlokasi di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Baca Juga: Pelatih Persib Kepergok Jalan Kaki Sendiri di Kota Bandung, Bobotoh: Sambil Jalan Kaki Sambil Mikir Strategi

Selain itu, warga juga bisa memperpanjang SIM A dan C di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung dan di Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Misteri Reshuffle Kabinet Rabu Pon 1 Februari 2023, Jokowi: Masa? Ya Nanti Tunggu Saja

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

Baca Juga: Taklukan Lawan Senegara, Jonatan Christie Raih Gelar Juara Indonesia Masters 2023

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler