Pelaku Open BO yang Tertangkap di Kota Bandung Didenda Ratusan Ribu Rupiah

10 Desember 2022, 16:50 WIB
Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel, Kamis 8 Desember 2022 malam. Belasan orang diamankan karena Open BO. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Dalam operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung pada Kamis 8 Desember 2022 malam, sejumlah orang tertangkap karena menyediakan jasa Open BO.

Ada belasan orang yang diamankan Satpol PP Kota Bandung terkait kegiatan Open BO di beberapa hotel.

Laporan Satpol PP Kota Bandung menyebutkan, operasi yustisi digelar dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Viral, Video Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar Penumpang Angkot

“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring. Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan Satpol PP Kota Bandung seperti dikutip prfmnews.

Pengadilan Negeri Bandung menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelaku Open BO di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jumat 9 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 18 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Baca Juga: Resep Ayam Tangkap Khas Aceh yang Unik dan Menggugah Selera

Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung, Kamis malam kemarin.

Lebih rinci, dari 18 terdakwa, 17 Orang di antaranya dipidana dengan pidana denda Rp300.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp2.000).

Sedangkan 1 terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp400.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp2.000).

Mereka didakwa atas perbuatan penyediaan jasa asusila via aplikasi percakapan daring alias Open BO.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler