Satlantas Polresta Bandung Pastikan Beri Hukuman Bagi Pelanggar Lalu Lintas Melalui ETLE

30 November 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi kamera ETLE di Kabupaten Bandung. /PIXABAY/vjkombajn

PRFMNEWS - Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan hukuman bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam ETLE (Electronic Traffic Low Enforcement).

Penerapan ETLE ini mulai diberlakukan pada Minggu, 4 Desember 2022 di wilayah Kabupaten Bandung.

Pemberitahuan tersebut disampaikan langsung Satlantas Polresta Bandung melalui unggahan di akun Instagram resmi @tmcpolrestabandung pada Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga: Bisa Jalan Kaki, Ini Daftar Wisata Dekat Stasiun di Jawa dan Sumatera, Rekomendasi untuk Liburan Akhir Tahun

Adapun sasaran penindakan tilang ETLE bagi pengendara yang melanggar diantaranya sebagai berikut:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 7 Malam Hari Ini 30 November 2022 di RCTI, Tayang atau Tidak?

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan.

4. Pengendara melanggar traffic light.

5. Pengendara melawan arus (rambu).

6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Baca Juga: Terungkap Kasus Penemuan Mayat di Desa Sadu Soreang, Penyebab Awalnya karena Transaksi Ayam

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler