Masih Dibuka, Pendaftaran 1.261 Formasi ASN PPPK Pemkot Bandung 2022, Ini Syarat Utama dan Tahapan Seleksinya

17 November 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN. /Instagram/@gocpns2021


PRFMNEWS – Pendaftaran seleksi ASN untuk 1.261 formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih dibuka.

Jadwal pendaftaran seleksi ASN PPPK untuk lowongan 1.261 formasi di Pemkot Bandung ini dibuka sejak 9 November 2022 dan akan ditutup pada 18 Desember 2022.

Pemkot Bandung menerapkan syarat utama bagi para pelamar 1.261 formasi jabatan yang dibuka dalam seleksi penerimaan ASN PPPK 2022 ini.

Baca Juga: BKPSDM Jelaskan Penyebabnya Tak Bisa Pilih PPPK Teknis di laman SSCASN

Adapun rincian 1.261 formasi PPPK di lingkungan Pemkot Bandung yang dibuka dalam proses seleksi tahun 2022 ini terdiri dari 775 formasi untuk guru, 398 tenaga kesehatan, dan 88 tenaga teknis.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Bandung, Siti Fitria Sa'adah menyebut khusus untuk tenaga ahli, sistem penerimaan PPPK belum dibuka.

Ia berharap para pelamar terus memperbarui informasi di situs resmi pendaftaran sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui jadwal pendaftaran lebih lanjut untuk formasi PPPK tenaga ahli ini.

Baca Juga: 1 Pasien Covid-19 Varian XBB Ditemukan di Kota Bandung, Dinkes Ungkap Kondisi Terkini dan Gejalanya

“Untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, sudah dibuka. Formasi 775 untuk tenaga pendidikan atau guru P1. Dan untuk tenaga kesehatan, pelamar dari luar Kota Bandung bisa melamar selama ia terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan,” katanya.

Ia menegaskan pula bahwa pada tahun 2022, Pemkot Bandung tidak membuka seleksi CPNS melainkan hanya melaksanakan rekrutmen ASN untuk formasi PPPK.

Fitri menjelaskan pula terkait syarat usia calon pelamar PPPK di lingkungan Pemkot Bandung tidak dibatasi usia seperti calon pelamar pada CPNS.

Baca Juga: Naik Bus Bandros Bandung Bisa Tentukan Rute Sesuai Keinginan, Begini Cara Bookingnya

“Jadi calon pelamar dengan usia satu tahun sebelum usia pensiun masih bisa melamar pada formasi PPPK,” terangnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa formasi PPPK diprioritaskan bagi pelamar yang memiliki syarat utama yakni pengalaman bekerja sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.

“PPPK itu posisinya sudah siap bekerja. Sudah profesional. Mereka direkrut tanpa masa transisi seperti CPNS. Makanya ada pengalaman minimal 2 tahun dengan jabatan yang dilamar,” ujarnya.

Terkait pendataan seperti di Sistem Informasi SDM Kesehatan, Fitria mengungkapkan, jika calon pelamar sudah terdaftar di sistem, nantinya ada nilai afirmasi pada jabatan atau institusi yang dilamar.

Kemudian terkait tahapan seleksi calon PPPK di lingkungan Pemkot Bandung, lanjutnya, terdiri dari seleksi administrasi dan kompetensi.

“Setelah lulus seleksi administrasi, ada seleksi kompetensi teknis, manajerial dan kultural,” ucapnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler