Polisi Tangkap Enam Pelajar yang Bentrok dengan Dua Kelompok Bermotor di Jalan Gatsu Kota Bandung

3 November 2022, 20:45 WIB
Pelaku Pengeroyokan Brutal di Gatot Subroto Bandung, Berawal Bentrok Sesama Kelompok Motor. /Polrestabes Bandung

PRFMNEWS - Polisi menangkap enam orang pelajar yang bentrok dengan dua kelompok bermotor di Kota Bandung.

Enam pelajar di Kota Bandung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lengkong usai bentrokan yang terjadi antara dua kelompok bermotor di Jalan Gatot Subroto, pada tanggal 25 September lalu.

Adapun para pelaku tersebut berinisial RVD (20) dan RWP (18), kemudian empat pelaku lainnya yang masih berada di bawah umur.

Baca Juga: Tidak Pakai Racun Atau Obat! 5 Cara Ini Ampuh Usir Kecoa di Dalam Rumah

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung bentrokan dua kelompok bermotor itu bermula ketika kelompok bermotor Bharshake Boys yang berjumlah sekitar 50 orang sedang melakukan konvoi. Kemudian kelompok bermotor itu bentrok dengan kelompok bermotor lainnya bernama Rojali.

Menurut Aswin, bentrok antar kelompok motor tersebut ditengarai lantaran adanya selisih paham dan saling provokasi.

"Ini dilakukan oleh kelompok motor sejumlah kurang lebih 50 orang yang sedang berkonvoi dan berselisih dengan kelompok bermotor lain dan terjadi konflik dan pertengkaran," ucap Aswin, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Instagram Humas Polda Jabar pada Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Dukung STBM, Pemkot Bandung Masifkan Bangun Septic Tank Komunal agar ODF 100 Persen Segera Tercapai

Saat terlibat bentrok, Aswin mengatakan bahwa para pelaku menggunakan sejumlah alat seperti stik baseball hingga senjata tajam.

Setidaknya ada lima orang menjadi korban dalam bentrokan antara dua kelompok motor tersebut.

Akibatnya, korban bentrokan yang melibatkan dua kelompok motor tersebut mengalami beragam luka seperti luka sobek hingga memar.

Usia bentrok di Jalan Gatot Subroto, rombongan kelompok bermotor itu juga ternyata membuat kericuhan lainnya di ruas Jalan Balong Gede dan di sekitar Jalan Cihampelas tepatnya depan Rumah Sakit Advent.

Baca Juga: Resmi Ganti Nama, Klub Basket Prawira Bandung Punya Nama Baru Prawira Harum Bandung, ini Alasannya

"Mengakibatkan lima orang korban kemudian Polsek Lengkong mengamankan enam orang," ucapnya.

Kini, kelima korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, polisi dipastikan sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan sedang melakukan pencarian. Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP dan diancam pidana kurungan selama 9 tahun.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler