Dapat Remisi, Dada Rosada Bebas dari Penjara Hari ini dan Siap Jalani Sejumlah Agenda

26 Agustus 2022, 14:31 WIB
Dada Rosada saat bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini Jumat, 26 Agustus 2022. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah selesai menjalani hukuman atas kasus korupsi pengurusan perkara banding dana bansos.

Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada hari ini, Jumat 26 Agustus 2022 usai dipenjara selama sembilan tahun lebih.

Dada Rosada memperoleh sejumlah remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga: Akui Kesalahannya, Ferdy Sambo Tetap Ajukan Banding Usai Diputuskan PTDH dalam Sidang Kode Etik

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Elly menyebut, Wali Kota Bandung 2003-2013 tersebut mendapat remisi hukuman, meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah.

Meski tak lagi mendekam di lapas, Elly melanjutkan bahwa Dada Rosada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022.

Baca Juga: BAHAYA Gula Darah Tinggi Picu 9 Komplikasi Diabetes, Termasuk di Mulut, Mata, Rambut Kata dr. Saddam Ismail

Setelah itu, Dada diminta untuk mendatangi Lapas Sukamiskin kembali guna mendapatkan surat bebas, barulah ia dinyatakan bebas secara resmi.

"Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Elly, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Sementara itu, pria berusia 75 tahun itu mengaku dirinya sudah menyiapkan sejumlah agenda kegiatan usai keluar dari Lapas Sukamiskin.

Selain agenda wajib lapor, Dada menuturkan akan mengisi waktu dalam satu hingga dua hari ke depan untuk beristirahat.

Baca Juga: Berlaku 2 Bulan, Rekayasa Lalin Jalan Raya Soreang-Banjaran, Ini Jadwal dan Rute Pengalihan Arus Kendaraan

Kemudian, pria kelahiran Ciparay, Kabupaten Bandung tersebut berencana akan kembali menyapa masyarakat usai nanti resmi dinyatakan bebas.

Terkait apakah dirinya akan kembali terjun ke karier politik, Dada mengaku siap jika memang diminta, bukan karena keinginan pribadi.

"Kalau diminta saya siap, tapi kalau diminta. Kalau tidak diminta ya jangan, jangan mengemis," ucapnya.

Pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan, Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler