Pabrik Mie Berformalin di Bandung Digerebek Polisi, Bisa Produksi Dua Ton Mie Sehari

29 Juni 2022, 15:42 WIB
Kapolresta Bandung gerebek pabrik mie berformalin di Margahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu, 29 Juni 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Pabrik mie berformalin di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung digerebek Polisi pada hari ini Rabu, 29 Juni 2022.

Pabrik di Margaasih Kabupaten Bandung ini terbukti memproduksi mie dengan kandungan formalin.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, mie berformalin sudah diproduksi oleh pabrik ini selama kurang lebih empat tahun.

"Hari ini kita ungkap. Pergerakan atau operasional pabrik mie berformalin ini sangat tertutup. Tidak ada masyarakat yang mengetahui," ujarnya saat ditemui usai penggrebekan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Peringati Hari Keluarga Nasional 2022, Bingkai Foto Keren untuk Update di Media Sosial

Kusworo menuturkan, proses penyelidikan berjalan hampir satu bulan. Hal ini setelah Polresta Bandung mendapatkan informasi tentang adanya pabrik mie berfomalin di Margaasih Kabupaten Bandung.

Adapun proses produksi mie di pabrik ini seperti halnya pabrie mie di tempat lain.

Hanya saja di proses akhir, petugas di pabrik mie ini menggunakan formalin dalam air rebusan.

"Tepung terigu bersama tepung kanji. Setelah jadi berbentuk mie, mie tersebut direbus dengan formalin," beber Kusworo.

Menurut pengakuan dari pengelola pabrik, dengan menggunakan formalin, mie akan awet sampai lima bulan.

Baca Juga: Update Perkembangan Exit Tol Gedebage, Begini Kata Sekda Kota Bandung

Kapolresta Bandung gerebek pabrik mie berformalin di Margahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu, 29 Juni 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Selain itu mie bisa lebih kenyal jika diproses menggunakan formalin.

"Terbukti juga tadi ketika kita melakukan tes formalin," kata Kusworo.

Berdasarkan penuturan para saksi, pabrik ini bisa memproduksi hingga dua ton mie berformalin.

"Kemudian pabrik ini sebar mie produksi mereka ke beberapa pasar di wilayah Bandung," ujar Kusworo.

Baca Juga: Zara Putri Ridwan Kamil Ceritakan Momen-Momen Paling Bahagia Bersama Eril

Tersangka dari kasus produksi mie berformalin ini dijerat Polisi dengan Pasal 135 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dari kasus ini, Polresta Bandung mengamankan 13 saksi dan satu tersangka.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler