Pelaku Pengeroyokan Petugas Dishub di Kiaracondong Bandung Dibekuk Polisi, Terindikasi Positif Narkotika

4 Desember 2021, 19:19 WIB
uplikan aksi penganiayaan pengendara motor kepada petugas pengamanan rel kereta api di tengah perlintasan Kiaracondong, Jawa Barat /Foto: Tangkap layar Instagram @prfmnews/

PRFMNEWS - Para pelaku pengeroyokan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sekaligus relawan Komunitas Edan Sepur yang terjadi di perlintasan rel kereta api, Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, berhasil dibekuk Kepolisian.

Jumlah pelaku yang ditangkap terkait kasus ini sebanyak tiga orang. Mereka adalah RZ (24), RA (23) dan AL (27).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan, aksi pengeroyokan terjadi ketika para pelaku hendak melintasi perlintasan rel kereta api meskipun palang pintu sudah tertutup.

Baca Juga: Akibat Erupsi Gunung Semeru, Jembatan Lumajang-Malang Terputus

 

Palang pintu itu diawasi langsung oleh petugas Dishub sekaligus relawan komunitas Edan Sepur.

Petugas Dishub dan relawan komunitas Edan Sepur kemudian meminta agar ketika pelaku tersebut menahan diri untuk tidak memaksa melintas saat kereta api hendak lewat.

Bukannya mengikuti arahan demi keamanana bersama, tiga pelaku itu malah memukul petugas Dishub Bandung serta relawan komunitas Edan Sepur.

"Ketika itu korban sedang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelintas agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan di perlintasan kereta api," kata Aswin saat ditemui awak media di Mapolrestabes Bandung, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Khofifah Sebut Aktivitas Gunung Semeru Sedang Meningkat Hari Ini, Gubernur Jatim: Malam Ini Saya ke Lokasi

Diungkapkan Aswin, pihaknya kurang dari 24 jam berhasil menangkap ketiga pelaku.

Sementara itu dari hasil tes urine, ketiga pelaku menunjukan indikasi positif narkotika.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mencapai lima tahun.***

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP Pidana terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler