Anak ini Setubuhi dan Bunuh Tetangganya Karena Sering Nonton Film Dewasa

25 November 2021, 09:50 WIB
ILUSTRASI pembunuhan.* /PRFM

PRFMNEWS - Salah seorang anak asal Pacet, Kabupaten Bandung ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung karena menjadi pelaku pembunuhan anak yang ditemukan tewas dalam karung beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan, pelaku yang ditangkap di Majalaya ini ternyata sempat menyetubuhi korban di sebuah gubuk lalu membunuhnya untuk menghilangkan barang bukti.

Menurut Bimantoro, pelaku melakukan aksi bejatnya ini karena terdorong hasrat seksual karena sering nonton film dewasa.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bocah Perempuan dalam Karung di Pacet Bandung, Mayat Diikat Lakban

"Pelaku terdorong dari hasrat seksual karena anak yang berhadapan dengan hukum ini sering menonton film dewasa dengan bukti di handphone anak ini banyak film dewasa sehingga dia terdorong melakukan persetubuhan," jelas Bimantoro saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Kamis, 25 November 2021.

Pada awalnya, korban sempat dilaporkan hilang karena tak kunjung pulang seusai mengaji.

Akhirnya keluarga korban beserta warga sempat mencari keberadaan korban hingga akhirnya korban ditemukan tewas dalam karung di dekat rumah korban.

Baca Juga: Mayat Bocah yang Ditemukan di Dalam Karung di Pacet Bandung Ternyata Dibunuh Tetangganya

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro saat perlihatkan barang bukti kasus pembunuhan bocah di Pacet, Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 25 November 2021 prfmnews

Pada saat keluarga dan warga mencari keberadaan korban, ternyata pelaku sempat ikut mencari hingga akhirnya melarikan diri usai melihat kondisi kondusif.

"Pelaku sempat ikut mencari, ketika situasi aman dan korban sudah dibawa ke rumah lalu pelaku melarikan diri ke Majalaya," katanya.

Namun berkat keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya pelaku yang melarikan diri ke Majalaya itu bisa diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolresta Bandung.

Baca Juga: Nahas! Warga Pinrang Sulawesi Selatan Tewas Akibat Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai

"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan di Mapolresta Bandung dan kita terapkan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 80, 81, 82 terkait perlindungan anak adapun ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," paparnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler